Akuntansi Internasional( TUGAS 2)
inilah kasus penyelewengan perusahaan asuransi :
INILAH KASUS ASKRINDO VERSI BAPEPAM
JAKARTA - Sebagai regulator dan pengawas, Bapepam LK disebut-sebut turut bertanggung jawab atas terjadinya kasus penyelewengan dana investasi PT Askrindo hingga akhirnya merugikan negara.
Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/8/2011), Bapepam mengakui memang menemui kejanggalan dalam investasi perusahaan pelat merah penjamin kredit ini. Tapi kebocoran dana investasi tetap terjadi. Berikut ini adalah kasus Askrindo versi Bapepam.
Bapepam mengidentifikasi antara lain praktik investasi oleh Askrindo yang tidak sesuai ketentuan perundangan. Secara spesifik, praktik investasi tersebut melibatkan penempatan investasi berbentuk repo, kontrak pengelolaan dana (KPD), obligasi dan reksa dana.
Investasi melalui KPD dilakukan Askrindo sejak tahun 2005 sedangkan Repo mulai dilakukan sejak 2008. KPD dan repo tidak termasuk jenis investasi bagi Perusahaan Asuransi bahkan repo termasuk jenis transaksi yang dilarang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam terhadap PT Askrindo, praktik investasi yang bermasalah tersebut berawal dari upaya PT Askrindo sejak tahun 2002 untuk mencegah pembayaran klaim penjaminan. Beberapa nasabah produk penjaminan diperkirakan tidak mampu memenuhi kewajibannya yang kemudian dapat mengakibatkan PT Askrindo harus membayar klaim.
Untuk itu, Askrindo mengupayakan skema dukungan pendanaan agar nasabah tersebut mampu memenuhi kewajibannya. Sejak tahun 2004, skema dukungan pendanaan tersebut melibatkan pihak-pihak lain seperti Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek (broker). Dalam pelaksanaannya, karena tidak prudent dan tidak didukung dengan good governance, skema dukungan pendanaan tersebut menjadi bermasalah.
Praktik KPD di Askrindo teridentifikasi oleh Bapepam dan LK pada tahun 2008 saat Bapepam dan LK memerintahkan kepada seluruh perusahaan asuransi untuk melaporkan keberadaan investasi melalui KPD. Bapepam dan LK kemudian memerintahkan PT Askrindo untuk menghentikan KPD tersebut dan mengeluarkan investasi KPD tersebut dari jenis investasi untuk perhitungan kesehatan keuangan perusahaan.
Transaksi repo oleh Askrindo teridentifikasi pada tahun 2010 berdasarkan laporan keuangan tahunan 2009 yang diaudit. Bapepam dan LK telah mengenakan sanksi peringatan kepada PT Askrindo dan memintanya untuk menghentikan transaksi repo.
Bapepam juga memerintahkan kepada PT Askrindo untuk melaporkan secara berkala perkembangan penyelesaian KPD dan repo. Berdasarkan laporan keuangan Askrindo tahun 2010 (unaudited), PT Askrindo mempunyai investasi berupa obligasi dan reksa dana. Namun berdasarkan pemeriksaan Bapepam dan LK pada awal tahun 2011, Askrindo tidak dapat membuktikan kepemilikan beberapa obligasi dan reksa dana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan Bapepam dan LK tahun 2009-2010, Bapepam menemukan adanya praktik-praktik kontrak pengelolaan investasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya adalah KPD antara PT Askrindo dengan PT. Harvestindo Asset Management, PT. Jakarta Investment, dan PT. Reliance Asset Management, dan dua Perusahaan yang bukan merupakan MI (PT Batavia Prosperindo Financial Services dan PT Jakarta Securities).
Berdasarkan pemeriksaan kepatuhan tersebut, Bapepam dan LK telah meminta kepada pihak-pihak yang dirugikan untuk menyelesaikan permasalahan PT. Askrindo sesuai kontrak dan melaporkan perkembangannya kepada Bapepam dan LK. Sementara itu, pelanggaran ketentuan administratif peraturan perundang-undangan oleh PT. Harvestindo Asset Management, PT. Jakarta Investment, dan PT. Reliance Asset Management ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan oleh Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Biro Pemeriksaan dan Penyidikan (Biro PP) Bapepam hanya berwenang melakukan Pemeriksaan dan Penyidikan atas dugaan pelanggaran di bidang Pasar Modal dan tidak mempunyai kewenangan atas dugaan pelanggaran di bidang Lembaga Keuangan, sehingga Biro Pemeriksaan dan Penyidikan tidak melakukan Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran di bidang perasuransian yang dilakukan oleh PT Askrindo.
Biro PP telah melakukan tindakan atas dugaan pelanggaran di bidang Pasar Modal yang diduga dilakukan oleh beberapa Perusahaan Efek. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Relliance Asset Management. Dugaan tersebut dilimpahkan oleh Biro Pengelolaan Investasi pada tanggal 24 Agustus 2010 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan pada tanggal 16 September 2010 dan telah diselesaikan pemeriksaannya dan hasilnya telah disampaikan ke Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan pada tanggal 15 Maret 2011.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Jakarta Investment.
Dugaan tersebut dilimpahkan oleh Biro Pengelolaan Investasi pada tanggal 17 Desember 2010 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan pada tanggal 17 Januari 2011 dan telah diselesaikan pemeriksaannya dan hasilnya telah disampaikan ke Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan pada tanggal 15 Juli 2011.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Jakarta Securities. Dugaan tersebut dilimpahkan oleh Biro Transaksi dan Lembaga Efek pada tanggal 23 Desember 2010 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan pada tanggal 22 Pebruari 2011 dan saat ini masih dalam proses Pemeriksaan.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Harvestindo Asset Management. Dugaan tersebut dilimpahkan oleh Biro Pengelolaan Investasi pada tanggal 22 Maret 2011 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan pada tanggal 29 April 2011 dan saat ini masih dalam proses Pemeriksaan.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Batavia Prosperindo Financial Services. Dugaan tersebut dilimpahkan oleh Biro Transaksi dan Lembaga Efek pada tanggal 27 Juni 2011 atas permasalahan transaksi Repo yang dilakukan oleh PT Askrindo dengan PT Batavia Prosperindo Financial Services dan saat ini sedang dalam proses analisis awal sebelum dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan.
Bapepam dan LK telah melakukan pengenaan pembekuan kegiatan usaha terhadap PT RAM, PT JI, PT JS, dan PT HAM. (wdi)
sumber : http://economy.okezone.com
INILAH KASUS ASKRINDO VERSI BAPEPAM
JAKARTA - Sebagai regulator dan pengawas, Bapepam LK disebut-sebut turut bertanggung jawab atas terjadinya kasus penyelewengan dana investasi PT Askrindo hingga akhirnya merugikan negara.
Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/8/2011), Bapepam mengakui memang menemui kejanggalan dalam investasi perusahaan pelat merah penjamin kredit ini. Tapi kebocoran dana investasi tetap terjadi. Berikut ini adalah kasus Askrindo versi Bapepam.
Bapepam mengidentifikasi antara lain praktik investasi oleh Askrindo yang tidak sesuai ketentuan perundangan. Secara spesifik, praktik investasi tersebut melibatkan penempatan investasi berbentuk repo, kontrak pengelolaan dana (KPD), obligasi dan reksa dana.
Investasi melalui KPD dilakukan Askrindo sejak tahun 2005 sedangkan Repo mulai dilakukan sejak 2008. KPD dan repo tidak termasuk jenis investasi bagi Perusahaan Asuransi bahkan repo termasuk jenis transaksi yang dilarang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam terhadap PT Askrindo, praktik investasi yang bermasalah tersebut berawal dari upaya PT Askrindo sejak tahun 2002 untuk mencegah pembayaran klaim penjaminan. Beberapa nasabah produk penjaminan diperkirakan tidak mampu memenuhi kewajibannya yang kemudian dapat mengakibatkan PT Askrindo harus membayar klaim.
Untuk itu, Askrindo mengupayakan skema dukungan pendanaan agar nasabah tersebut mampu memenuhi kewajibannya. Sejak tahun 2004, skema dukungan pendanaan tersebut melibatkan pihak-pihak lain seperti Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek (broker). Dalam pelaksanaannya, karena tidak prudent dan tidak didukung dengan good governance, skema dukungan pendanaan tersebut menjadi bermasalah.
Praktik KPD di Askrindo teridentifikasi oleh Bapepam dan LK pada tahun 2008 saat Bapepam dan LK memerintahkan kepada seluruh perusahaan asuransi untuk melaporkan keberadaan investasi melalui KPD. Bapepam dan LK kemudian memerintahkan PT Askrindo untuk menghentikan KPD tersebut dan mengeluarkan investasi KPD tersebut dari jenis investasi untuk perhitungan kesehatan keuangan perusahaan.
Transaksi repo oleh Askrindo teridentifikasi pada tahun 2010 berdasarkan laporan keuangan tahunan 2009 yang diaudit. Bapepam dan LK telah mengenakan sanksi peringatan kepada PT Askrindo dan memintanya untuk menghentikan transaksi repo.
Bapepam juga memerintahkan kepada PT Askrindo untuk melaporkan secara berkala perkembangan penyelesaian KPD dan repo. Berdasarkan laporan keuangan Askrindo tahun 2010 (unaudited), PT Askrindo mempunyai investasi berupa obligasi dan reksa dana. Namun berdasarkan pemeriksaan Bapepam dan LK pada awal tahun 2011, Askrindo tidak dapat membuktikan kepemilikan beberapa obligasi dan reksa dana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan Bapepam dan LK tahun 2009-2010, Bapepam menemukan adanya praktik-praktik kontrak pengelolaan investasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya adalah KPD antara PT Askrindo dengan PT. Harvestindo Asset Management, PT. Jakarta Investment, dan PT. Reliance Asset Management, dan dua Perusahaan yang bukan merupakan MI (PT Batavia Prosperindo Financial Services dan PT Jakarta Securities).
Berdasarkan pemeriksaan kepatuhan tersebut, Bapepam dan LK telah meminta kepada pihak-pihak yang dirugikan untuk menyelesaikan permasalahan PT. Askrindo sesuai kontrak dan melaporkan perkembangannya kepada Bapepam dan LK. Sementara itu, pelanggaran ketentuan administratif peraturan perundang-undangan oleh PT. Harvestindo Asset Management, PT. Jakarta Investment, dan PT. Reliance Asset Management ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan oleh Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Biro Pemeriksaan dan Penyidikan (Biro PP) Bapepam hanya berwenang melakukan Pemeriksaan dan Penyidikan atas dugaan pelanggaran di bidang Pasar Modal dan tidak mempunyai kewenangan atas dugaan pelanggaran di bidang Lembaga Keuangan, sehingga Biro Pemeriksaan dan Penyidikan tidak melakukan Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran di bidang perasuransian yang dilakukan oleh PT Askrindo.
Biro PP telah melakukan tindakan atas dugaan pelanggaran di bidang Pasar Modal yang diduga dilakukan oleh beberapa Perusahaan Efek. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Relliance Asset Management. Dugaan tersebut dilimpahkan oleh Biro Pengelolaan Investasi pada tanggal 24 Agustus 2010 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan pada tanggal 16 September 2010 dan telah diselesaikan pemeriksaannya dan hasilnya telah disampaikan ke Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan pada tanggal 15 Maret 2011.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Jakarta Investment.
Dugaan tersebut dilimpahkan oleh Biro Pengelolaan Investasi pada tanggal 17 Desember 2010 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan pada tanggal 17 Januari 2011 dan telah diselesaikan pemeriksaannya dan hasilnya telah disampaikan ke Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan pada tanggal 15 Juli 2011.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Jakarta Securities. Dugaan tersebut dilimpahkan oleh Biro Transaksi dan Lembaga Efek pada tanggal 23 Desember 2010 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan pada tanggal 22 Pebruari 2011 dan saat ini masih dalam proses Pemeriksaan.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Harvestindo Asset Management. Dugaan tersebut dilimpahkan oleh Biro Pengelolaan Investasi pada tanggal 22 Maret 2011 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan pada tanggal 29 April 2011 dan saat ini masih dalam proses Pemeriksaan.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Batavia Prosperindo Financial Services. Dugaan tersebut dilimpahkan oleh Biro Transaksi dan Lembaga Efek pada tanggal 27 Juni 2011 atas permasalahan transaksi Repo yang dilakukan oleh PT Askrindo dengan PT Batavia Prosperindo Financial Services dan saat ini sedang dalam proses analisis awal sebelum dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan.
Bapepam dan LK telah melakukan pengenaan pembekuan kegiatan usaha terhadap PT RAM, PT JI, PT JS, dan PT HAM. (wdi)
sumber : http://economy.okezone.com
0 Response to "Akuntansi Internasional( TUGAS 2)"
Posting Komentar