Perkembangan koperasi di indonesia

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan

Koperasi berperan sebagai lembaga ekonomi yang dijadikan andalan untuk mengembangkan pembangunan ekonomi Indonesia. Koperasi diharapkan menjadi sarana untuk membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Koperasi menjadi lembaga ekonomi yang dapat berperan aktif untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dan secara menyeluruh berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam selanjutnya perkambangannya yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dengan berbagai jenis kegiatan usaha tersebut menimbulkan kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha.

Sejak tahun 1950 tingkat perkembangan koperasi begitu pesat.Dalam era demokrasi terpimpin, gerakan koperasi terkait dengan kondisi sosial politik nasional yang menghendaki adanya penyesuaian diri dari gerakan koperasi terhadap kebijaksanaan politik yang sedang berlaku.pada masa orde baru memacu gerak langkah masyarakat Indonesia untuk meraih cita-cita yang telah digariskan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah dan telah dijalankan dalam waktu lama. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa).

Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi.

Dan juga karena hambatan-hambatan yang di alami Indonesia di antaranya kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah, pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi dan pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah.

Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta saat ini berkembang jasa lainnya. Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.

Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat). Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional.

Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.

Read Users' Comments (0)