Tips Memilih High Heels






Wanita dan High heels adalah bagaikan dua elemen yang tak terpisahkan. Memang tak semua wanita menyukai 
High heels dengan beberapa alasan tertentu. Namun bagi sebagian wanita lainnya merasa tidak tampil gaya jika tidak mengenakan high heels. Memakai high heels memang memberikan sensasi tersendiri bagi pemakainya. Selain memberikan kesan lebih tinggi, high heels juga dapat dipercaya dapat memperkuat aura seksi seorang wanita. 


Demi mencapai yang namanya kecantikan, wanita rela 'menyakiti' penopang tubuhnya dengan sepatu bertumit lancip. Memang tak dapat disangkal bahwa high heel membuat wanita mana pun terlihat makin feminim, namun kaki Anda tetap perlu disayang dan dilindungi juga kan? Oleh sebab itu, ada baiknya Anda tidak hanya memperhatikan kecantikan semata, namun juga keadaan dan kesehatan kaki Anda. 

Berikut adalah tips memilih sepatu high heels yang nyaman untuk digunakan.
Ukuran
Pilihlah ukuran yang pas di kaki, tidak kebesaran atau kekecilan. Ukuran yang kebesaran menyebabkan kaki merosot ke depan sehingga tumpuan berada di bagian depan kaki dan menimbulkan tekanan di jari kaki. Kalau ukurannya kekecilan akan menyebabkan kaki menjadi lecet.
Bantalan
Pilihlah high heels yang bantalannya cukup tebal apalagi untuk menghadiri acara yang mengharuskan berdiri lama dan banyak berjalan. Namun, Anda juga bisa mengakali high heels yang kurang tebal bantalannya agar tetap nyaman digunakan. Tambahkan bantalan sepatu yang terbuat dari gel silikon. Dengan ini diharapkan akan mampu menyerap benturan dan getaran dari saat melangkah berjalan.
Hak Sepatu
Pilih yang hak sepatunya tebal karena dapat memberikan kestabilan yang lebih baik saat menopang tubuh. Selain itu, membantu mengurangi tekanan karena menyebarkan berat tubuh yang tertopang di bagian tersebut lebih luas. Tentunya dengan begitu beban kerja otot tendon achilles pada betis dapat dikurangi.
Kelandaian
Pilih high heels dengan kelandaian yang tidak membuat kaki terlalu menekuk ke depan agar berat badan tidak tertumpu di bagian depan dan menyebabkan jari-jari kaki menjadi sangat lelah.


Read Users' Comments (0)

HIJAB / JILBAB MODERN


Hijab atau ħijāb (bahasa Arab: حجاب ) adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti penghalang. Tetapi kata ini lebih sering mengarah pada kata "jilbab". Tetapi dalam ilmu islam hijab tidak terbatas pada jilbab saja, juga pada penampilan dan perilaku manusia setiap harinya.

Berikut dalam terjemahan Al Qur'an surat Al-Ahzab ayat 59 contoh kecil hijab wanita
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Jaman sekarang jilbab lebih fashionable lebih modern. Cara memakai jilbab modern merupakan salah satu dari berbagai cara memakai jilbab yang ada. Bagi para muslimah tentunya sudah diwajibkan untuk menutup aurat salah satu caranya yaitu memakai jilbab/hijab. Namun kini jilbab tidak digunakan untuk menutup aurat saja tetapi juga sebagai gaya dalam berpenampilan. Jadi bagi anda kaum muslimah tidak perlu khawatir jika anda memakai jilbab akan mengurangi gaya penampilan. Berikut ini tips cara memakai jilbab/hijab modern. ^^



Cara Memakai Jilbab Terbaru 

Cara Memakai Kerudung modern

Cara Memakai Jilabab 2012


Read Users' Comments (0)

Akuntansi Internasional( TUGAS 2)

inilah kasus penyelewengan perusahaan asuransi :


INILAH KASUS ASKRINDO VERSI BAPEPAM

JAKARTA - Sebagai regulator dan pengawas, Bapepam LK disebut-sebut turut bertanggung jawab atas terjadinya kasus penyelewengan dana investasi PT Askrindo hingga akhirnya merugikan negara.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/8/2011), Bapepam mengakui memang menemui kejanggalan dalam investasi perusahaan pelat merah penjamin kredit ini. Tapi kebocoran dana investasi tetap terjadi. Berikut ini adalah kasus Askrindo versi Bapepam.

Bapepam mengidentifikasi antara lain praktik investasi oleh Askrindo yang tidak sesuai ketentuan perundangan. Secara spesifik, praktik investasi tersebut melibatkan  penempatan investasi berbentuk repo, kontrak pengelolaan dana (KPD), obligasi dan reksa dana.

Investasi melalui KPD dilakukan Askrindo sejak tahun 2005 sedangkan Repo mulai dilakukan sejak 2008. KPD dan repo tidak termasuk jenis investasi bagi Perusahaan Asuransi bahkan repo termasuk jenis transaksi yang dilarang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam terhadap PT Askrindo, praktik investasi yang bermasalah tersebut berawal dari upaya PT Askrindo sejak tahun 2002 untuk mencegah pembayaran klaim penjaminan. Beberapa nasabah produk penjaminan diperkirakan tidak mampu memenuhi kewajibannya yang kemudian dapat mengakibatkan PT Askrindo harus membayar klaim.

Untuk itu, Askrindo mengupayakan skema dukungan pendanaan agar nasabah tersebut mampu memenuhi kewajibannya. Sejak tahun 2004, skema dukungan pendanaan tersebut melibatkan pihak-pihak lain seperti Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek (broker). Dalam pelaksanaannya, karena tidak prudent dan tidak didukung dengan good governance, skema dukungan pendanaan tersebut menjadi bermasalah.

Praktik KPD di Askrindo teridentifikasi oleh Bapepam dan LK pada tahun 2008 saat Bapepam dan LK memerintahkan kepada seluruh perusahaan asuransi untuk melaporkan keberadaan investasi melalui KPD. Bapepam dan LK kemudian memerintahkan PT Askrindo untuk menghentikan KPD tersebut dan mengeluarkan investasi KPD tersebut dari jenis investasi untuk perhitungan kesehatan keuangan perusahaan.

Transaksi repo oleh Askrindo teridentifikasi pada tahun 2010  berdasarkan laporan keuangan tahunan 2009 yang diaudit. Bapepam dan LK telah mengenakan sanksi peringatan kepada PT Askrindo dan memintanya untuk menghentikan transaksi repo.

Bapepam juga memerintahkan kepada PT Askrindo untuk melaporkan secara berkala perkembangan penyelesaian KPD dan repo. Berdasarkan laporan keuangan Askrindo tahun 2010 (unaudited), PT Askrindo mempunyai investasi berupa obligasi dan reksa dana. Namun berdasarkan pemeriksaan Bapepam dan LK pada awal tahun 2011, Askrindo tidak dapat membuktikan kepemilikan beberapa obligasi dan reksa dana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan Bapepam dan LK tahun 2009-2010, Bapepam menemukan adanya praktik-praktik kontrak pengelolaan investasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya adalah KPD  antara PT Askrindo dengan PT. Harvestindo Asset Management, PT. Jakarta Investment, dan PT. Reliance Asset Management, dan dua Perusahaan yang bukan merupakan MI (PT Batavia Prosperindo Financial Services dan PT Jakarta Securities).

Berdasarkan pemeriksaan kepatuhan tersebut, Bapepam dan LK telah meminta kepada pihak-pihak yang dirugikan untuk menyelesaikan permasalahan PT. Askrindo sesuai kontrak dan melaporkan perkembangannya kepada Bapepam dan LK. Sementara itu, pelanggaran ketentuan administratif peraturan perundang-undangan oleh PT. Harvestindo Asset Management, PT. Jakarta Investment, dan PT. Reliance Asset Management ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan oleh Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Biro Pemeriksaan dan Penyidikan (Biro PP) Bapepam hanya berwenang melakukan Pemeriksaan dan Penyidikan atas dugaan pelanggaran di bidang Pasar Modal dan tidak mempunyai kewenangan atas dugaan pelanggaran di bidang Lembaga Keuangan, sehingga Biro Pemeriksaan dan Penyidikan tidak melakukan Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran di bidang perasuransian yang dilakukan oleh PT Askrindo.

Biro PP telah melakukan tindakan atas dugaan pelanggaran di bidang Pasar Modal yang diduga dilakukan oleh beberapa Perusahaan Efek. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Relliance Asset Management. Dugaan tersebut dilimpahkan oleh Biro Pengelolaan Investasi pada tanggal 24 Agustus 2010 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan pada tanggal 16 September 2010 dan telah diselesaikan pemeriksaannya dan hasilnya telah disampaikan ke Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan pada tanggal 15 Maret 2011. 
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Jakarta Investment.

Dugaan tersebut dilimpahkan oleh Biro Pengelolaan Investasi pada tanggal 17 Desember 2010 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan pada tanggal 17 Januari 2011 dan telah diselesaikan pemeriksaannya dan hasilnya telah disampaikan ke Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan pada tanggal 15 Juli 2011.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Jakarta Securities. Dugaan tersebut dilimpahkan oleh Biro Transaksi dan Lembaga Efek pada tanggal 23 Desember 2010 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan pada tanggal 22 Pebruari 2011 dan saat ini masih dalam proses Pemeriksaan.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Harvestindo Asset Management. Dugaan tersebut dilimpahkan oleh Biro Pengelolaan Investasi pada tanggal 22 Maret 2011 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan pada tanggal 29 April 2011 dan saat ini masih dalam proses Pemeriksaan.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Batavia Prosperindo Financial Services. Dugaan tersebut dilimpahkan oleh Biro Transaksi dan Lembaga Efek pada tanggal 27 Juni 2011 atas permasalahan transaksi Repo yang dilakukan oleh PT Askrindo dengan PT Batavia Prosperindo Financial Services dan saat ini sedang dalam proses analisis awal sebelum dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan.

Bapepam dan LK telah melakukan pengenaan pembekuan kegiatan usaha terhadap PT RAM, PT JI, PT JS, dan PT HAM. (wdi)




sumber : http://economy.okezone.com

Read Users' Comments (0)

tugas softskill

Indonesia memutuskan untuk berkiblat pada Standar Pelaporan Keuangan Internasional atau IFRS.

Batas waktu yang ditetapkan bagi seluruh entitas bisnis dan pemerintah untuk menggunakan IFRS adalah 1 Januari 2012.

”Semua persiapan ke arah sana harus diselesaikan karena ini akan dimulai pada 1 Januari 2012. Coba dilihat dampak pada biayanya karena pengalihan standar akan menyebabkan timbulnya ongkos tambahan,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (5/5), saat menjadi pembicara kunci dalam seminar ”IFRS, Penerapan dan Aspek Perpajakannya”.

Menurut Sri Mulyani, konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini.

”Kalau standar itu dibutuhkan dan akan meningkatkan posisi Indonesia sebagai negara yang bisa dipercaya di dunia dengan tata kelola dan pertanggungjawaban kepada rakyat dengan lebih baik dan konsisten, tentu itu perlu dilakukan,” ujarnya.

Selain IFRS, kutub standar akuntansi yang berlaku di dunia saat ini adalah United States General Accepted Accounting Principles (US GAAP).

Negara-negara yang tergabung di Uni Eropa, termasuk Inggris, menggunakan International Accounting Standard (IAS) dan International Accounting Standard Board (IASB).

Setelah berkiblat ke Belanda, belakangan Indonesia menggunakanPernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke Amerika Serikat dan nanti mulai tahun 2012 beralih ke IFRS.

Tujuh Manfaat Penerapan IFRS

Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan mengatakan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus.

  1. Pertama, meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
  2. Kedua, mengurangi biaya SAK.
  3. Ketiga, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
  4. Keempat, meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
  5. Kelima, meningkatkan transparansi keuangan.
  6. Keenam, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
  7. Ketujuh, meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

”Pengalaman di Eropa, ada beberapa masalah yang muncul dalam implementasi IFRS, antara lain perencanaan waktu yang kurang matang dan kurangnya dukungan dari manajemen puncak,” tuturnya.

Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Etty Retno Wulandari mengatakan, Indonesia perlu mengadopsi IFRS karena sebagian besar negara di dunia sudah menganut standar akuntansi itu.

Dengan demikian, IFRS dapat meningkatkan perlindungan kepada investor pasar modal. ”Bapepam mewajibkan emiten dan perusahaan publik menyampaikan laporan keuangan ke Bapepam dan menyediakannya pada masyarakat. Laporan tersebut harus disajikan dengan standar akuntansi yang berkualitas tinggi,” ungkapnya.

Recomended Training: International Financial Reporting Standard (IFRS): membahas Concept, Implementaion dan Penyesuaian/Perbandingan IFRS dengan PSAK


sumber : http://financeaccountingtraining.blogspot.com





Read Users' Comments (0)

Meredakan Amarah



Kata “EMOSI” berasal dari kata bahasa Perancis, émotion, dari émouvoir, ‘kegembiraan’ dari bahasa Latin emovere, dari e- (varian eks-) ‘luar’ dan movere ‘bergerak’. Di dalam Wikipedia dijelaskan bahwa emosi adalah perasaan intens yang ditujukan kepada seseorang atau sesuatu. Emosi juga dapat diartikan sebagai reaksi terhadap seseorang atau kejadian.


Emosi berkaitan dengan perubahan fisiologis dan berbagai pikiran. Jadi, emosi
merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia, karena emosi dapat
merupakan motivator perilaku dalam arti meningkatkan, tapi juga dapat mengganggu
perilaku intensional manusia. (Prawitasari,1995)


Daniel Goleman (2002 : 411) mengemukakan beberapa macam emosi yaitu :

a. Amarah : beringas, mengamuk, benci, jengkel, kesal hati
b. Kesedihan : pedih, sedih, muram, suram, melankolis, mengasihi diri, putus asa
c. Rasa takut : cemas, gugup, khawatir, was-was, perasaan takut sekali, waspada, tidak tenang, ngeri
d. Kenikmatan : bahagia, gembira, riang, puas, riang, senang, terhibur, bangga
e. Cinta : penerimaan, persahabatan, kepercayaan, kebaikan hati, rasa dekat, bakti, hormat, dan kemesraan
f. Terkejut : terkesiap, terkejut
g. Jengkel : hina, jijik, muak, mual, tidak suka
h. malu : malu hati, kesal



Saya di sini akan membahas EMOSI AMARAH..

Bagaimana Caranya Menahan atau Meredakan Amarah?

Banting-Banting benda, Teriak-Teriak, Memukul, itu adalah sebagian kecil hal yang dilakukan saat AMARAH tidak terkendali. Masih banyak hal lagi yang dapat dilakukan sehingga dapat merugikan diri sendiri dan orang lain , bahkan juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. hadehhh. Memang tidak mudaaaah mengendalikan amarah. tapi pasti ada cara untuk meredakannya.

Berikut ada tips untuk meredakan amarah, *bukan menahan amarah. karna kalo menahan amarah bisa saja minimbulkan STRES karena setiap amarah di Tahan-Tahan .

Semoga berguna bagi semuanya :)


Penelitian menunjukan bahwa kita memerlukan waktu sampai 20 menit untuk bisa pulih dari intensitas rangsangan psikologis. Ingat, bahwa ketika diri kita dibanjiri oleh emosi negatif, kemampuan untuk mendengar, berfikir dan berbicara menjadi sangat terganggu. Jadi tunggu aja 20 menit sebelum mengungkapkan kekecewaan anda. Dan dalam selang waktu itu, kita bisa mencoba beberapa tekhnik untuk meredakan kemarahan. seperti :
  • Bagi yang muslim bisa dengan mengambil air wudhu dan solat. istigfar sambil tarik napas dalam-dalam.
  • Minum air putih.
  • Diam sesaat. pikirkan hal-hal yang indah dan lucu-lucu.
  • Mintalah kerabat untuk membantu meredakan amarah, tidak dapat di pungkiri bahwa untuk meredakan amarah juga memerlukan orang terdekat kita. biasanya menjadi lebih nyaman dan tenang.

Read Users' Comments (0)